Dari segi kualifikasi sanksi hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya pada kedua dasar hukum tersebut terdapat perbedaan. Sanksi yang diatur pada KUHP bersifat alternatif, yaitu memberi ruang bagi pelakunya untuk memilih antara pidana penjara atau pidana denda.Masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung penegakkan hukum demi